Bahasa Indonesia sesungguhnya adalah bahasa yang mudah dipelajari dan
mudah dipakai. Buktinya hingga saat ini digunakan oleh lebih dari 100
juta orang, paling tidak di Nusantara ini, belum lagi orang asing yang
makin banyak berbahasa Indonesia dengan lancar. Namun sayangnya banyak
dari kita yang kurang peduli terhadap aturan mainnya, terutama dalam
penggunaan tanda baca. Contohnya beberapa iklan di bawah ini yang tayang
di sebuah harian nasional.
-
Rp sebagai penanda mata uang rupiah sesungguhnya telah menjadi lambang
bukan lagi singkatan seperti layaknya: dsb. dll. tsb. yang memang punya
kewajiban diikuti titik, dengan begitu Rp tidak lagi menggunakan titik
di belakangnya. Seperti halnya lambang dolar ($) atau Yen Jepang ()
penggunaannya adalah tanpa titik. Sedangkan untuk ‘koma strip’
seharusnya diganti dengan ‘koma nol nol’, misalnya Rp 1.000,00 yang
menandakan tidak ada tambahan sesenpun. Atau boleh lah dalam bahasa
iklan menjadi Rp 1000/ekor, lebih ringkas, kan?
-
Penulisan koma di belakang angka adalah guna mengakhiri keberadaan angka
besar/angka utama. Misalnya seperti contoh yang sudah ditulis tadi di
atas. Jadi tidak salah jika kita membaca iklan tersebut menjadi hanya
untuk 7 (tempat duduk) bukan “7 ribu tempat duduk”. Selama iklan
tersebut memakai Bahasa Indonesia, bukankah aturan per-angka-an-nya juga
seharusnya mengikutinya? Mentang-mentang harga tiketnya pakai dolar
menyebut jumlah tempat duduk jadi ikutan aturan US English…?
-
Untuk contoh yang terakhir ini, tidak berhubungan dengan angka, tapi
masih seputar tanda baca. Bagusnya dalam menuliskan diperpanjang dan
dilakukan tidak menjadi di perpanjang dan di lakukan, tapi penulisan
singkatan sampai dengan seperti kembali ke jaman dahulu kala. Ini juga
kasus yang banyak sekali terjadi di dalam penulisan iklan kita. Jarang
sekali ditemukan penulisan singkat sampai dengan seperti yang
seharusnya: s.d. bukan lagi s/d. Entah mengapa hal ini selalu terjadi…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar