'Rp' itu Bukan Singkatan!

Bahasa Indonesia sesungguhnya adalah bahasa yang mudah dipelajari dan mudah dipakai. Buktinya hingga saat ini digunakan oleh lebih dari 100 juta orang, paling tidak di Nusantara ini, belum lagi orang asing yang makin banyak berbahasa Indonesia dengan lancar. Namun sayangnya banyak dari kita yang kurang peduli terhadap aturan mainnya, terutama dalam penggunaan tanda baca. Contohnya beberapa iklan di bawah ini yang tayang di sebuah harian nasional.
-

Rp sebagai penanda mata uang rupiah sesungguhnya telah menjadi lambang bukan lagi singkatan seperti layaknya: dsb. dll. tsb. yang memang punya kewajiban diikuti titik, dengan begitu Rp tidak lagi menggunakan titik di belakangnya. Seperti halnya lambang dolar ($) atau Yen Jepang () penggunaannya adalah tanpa titik. Sedangkan untuk ‘koma strip’ seharusnya diganti dengan ‘koma nol nol’, misalnya Rp 1.000,00 yang menandakan tidak ada tambahan sesenpun. Atau boleh lah dalam bahasa iklan menjadi Rp 1000/ekor, lebih ringkas, kan?
-

Penulisan koma di belakang angka adalah guna mengakhiri keberadaan angka besar/angka utama. Misalnya seperti contoh yang sudah ditulis tadi di atas. Jadi tidak salah jika kita membaca iklan tersebut menjadi hanya untuk 7 (tempat duduk) bukan “7 ribu tempat duduk”. Selama iklan tersebut memakai Bahasa Indonesia, bukankah aturan per-angka-an-nya juga seharusnya mengikutinya? Mentang-mentang harga tiketnya pakai dolar menyebut jumlah tempat duduk jadi ikutan aturan US English…?
-

Untuk contoh yang terakhir ini, tidak berhubungan dengan angka, tapi masih seputar tanda baca. Bagusnya dalam menuliskan diperpanjang dan dilakukan tidak menjadi di perpanjang dan di lakukan, tapi penulisan singkatan sampai dengan seperti kembali ke jaman dahulu kala. Ini juga kasus yang banyak sekali terjadi di dalam penulisan iklan kita. Jarang sekali ditemukan penulisan singkat sampai dengan seperti yang seharusnya: s.d. bukan lagi s/d. Entah mengapa hal ini selalu terjadi…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar