Penggunaan Bahasa Indonesia Memprihatinkan

Tulisan ini diambil dari harian Kompas 29 September 2009

Penggunaan Bahasa Indonesia Memprihatinkan
Penggunaan bahasa Indonesia dalam lingkup kehidupan masih memprihatinkan. Banyaknya penggunaan bahasa asing untuk nama tempat usaha ataupun bangunan menunjukkan hal itu. Kepala Balai Bahasa Yogyakarta Tirto Suwondo mengatakan, bahasa dan istilah asing masih marak digunakan di berbagai tempat usaha. Penggunaan istilah asing ini terutama digunakan di tempat usaha yang dibuka oleh anak muda. 
Selain nama, sejumlah istilah asing yang semakin lazim digunakan di antaranya laundry untuk usaha pencucian baju, minimarket untuk swalayan, atau bakery untuk toko roti. Nama asing juga banyak digunakan dalam nama restoran, hotel, ataupun rumah peristirahatan. Menurut Tirto, sebagian besar penggunaan nama dan istilah asing ini dengan alasan lebih menjual. Penggunaan bahasa Indonesia harus lebih dibiasakan lagi, ujarnya di Yogyakarta, Senin (28/9). 
Balai Bahasa Yogyakarta sudah berulang kali melayangkan surat imbauan kepada pemilik usaha untuk mengganti istilah asing dengan bahasa Indonesia. Imbauan tersebut juga selalu disertai dengan saran penggunaan istilah dalam bahasa Indonesia yang benar. Namun, surat tersebut jarang memperoleh tanggapan positif. Tirto mengatakan, tindakan tegas terhadap pelanggaran Undang-Undang Bahasa masih menemui kendala karena belum ada dasar hukum mengenai sanksi pelanggaran. 
Meskipun telah disahkan pada Juli lalu, UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan belum mengatur sanksi untuk pelanggaran itu. Untuk menegakkan penggunaan bahasa Indonesia, pemerintah perlu segera membuat peraturan pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah. (IRE)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar