Penggunaan Bahasa Indonesia Memprihatinkan
Penggunaan bahasa Indonesia dalam lingkup kehidupan masih
memprihatinkan. Banyaknya penggunaan bahasa asing untuk nama tempat
usaha ataupun bangunan menunjukkan hal itu. Kepala Balai Bahasa
Yogyakarta Tirto Suwondo mengatakan, bahasa dan istilah asing masih
marak digunakan di berbagai tempat usaha. Penggunaan istilah asing ini
terutama digunakan di tempat usaha yang dibuka oleh anak muda.
Selain
nama, sejumlah istilah asing yang semakin lazim digunakan di antaranya
laundry untuk usaha pencucian baju, minimarket untuk swalayan, atau
bakery untuk toko roti. Nama asing juga banyak digunakan dalam nama
restoran, hotel, ataupun rumah peristirahatan. Menurut Tirto, sebagian
besar penggunaan nama dan istilah asing ini dengan alasan lebih menjual.
Penggunaan bahasa Indonesia harus lebih dibiasakan lagi, ujarnya di
Yogyakarta, Senin (28/9).
Balai Bahasa Yogyakarta sudah berulang kali
melayangkan surat imbauan kepada pemilik usaha untuk mengganti istilah
asing dengan bahasa Indonesia. Imbauan tersebut juga selalu disertai
dengan saran penggunaan istilah dalam bahasa Indonesia yang benar.
Namun, surat tersebut jarang memperoleh tanggapan positif. Tirto
mengatakan, tindakan tegas terhadap pelanggaran Undang-Undang Bahasa
masih menemui kendala karena belum ada dasar hukum mengenai sanksi
pelanggaran.
Meskipun telah disahkan pada Juli lalu, UU Nomor 24 Tahun
2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan
belum mengatur sanksi untuk pelanggaran itu. Untuk menegakkan penggunaan
bahasa Indonesia, pemerintah perlu segera membuat peraturan pemerintah,
baik di tingkat nasional maupun daerah. (IRE)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar