14 Februari 2010
Menyambut Tahun Baru Imlek, kita kembali diingatkan akan peran etnis
Cina dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Bagi warga etnis Betawi,
kata-kata penyebutan untuk nilai rupiah dalam bahasa Cina sudah menjadi
bagian dari budaya berbahasa mereka. Dahulu ketika masih ada nilai uang
Rp5 (lima rupiah), orang Betawi biasa menyebutnya ‘go tun’, lalu ‘cap
tun’ untuk Rp10 (sepuluh rupiah), ‘ji go’ untuk Rp 25 atau ‘ji go tun’
(dua puluh lima perak, kata ‘tun’ sama dengan perak/rupiah).
Ternyata, menurut sebuah situs bernama Web Gopek
www.webgopek.com (gopek = lima ratus), bahasa penyebut angka tersebut
aslinya adalah bahasa Hokien yang telah mengalami proses ‘pembetawian’
atau proses adopsi dengan bahasa Melayu-Betawi, sehingga memungkinkan
untuk dilafalkan oleh warga etnis Betawi atau Melayu. Di dalam situs itu
pula jelas ditulis urut-urutan penyebutan Cina untuk angka-angka mulai
dari ‘tun’ untuk perak, ‘pek’ untuk ratusan, ‘ceng’ untuk ribuan, ‘ban’
untuk puluhan ribu, dan ‘tiao’ untuk jutaan.
Tapi kenapa hanya penyebutan angka-angka saja yang bisa beradaptasi
dengan bahasa Melayu Indonesia? Ini sudah pasti karena memang struktur
bahasa Cina itu sangat jauh berbeda dengan Melayu sehingga tak mudah
dilafalkan, dan ini juga sangat berhubungan dengan posisi etnis Cina
ketika itu yang sangat menguasai sektor perdagangan, sehingga
istilah-istlah yang sangat berhubungan dengan transaksi daganglah yang
lebih cepat diserap.
Cukup mengagetkan ketika mengetahui bahwa ternyata kata ‘gopek’ masuk
Kamus Besar Bahasa Indonesia daring yang artinya memang lima ratus.
Sementara kata ‘Cina’ di KBBI daring ada yang aneh, selain memang kata
Cina berarti nama sebuah negeri dan bangsa, ada satu istilah di situ
yaitu ‘cina buta‘ yang artinya: orang
yg menikahi perempuan dng dibayar (supaya perempuan itu setelah dicerai
dapat kawin lagi dng bekas suaminya yg telah tiga kali menalaknya). Nah
lho, kok bisa begitu ya artinya?
Namun pastinya, asimilasi budaya
antara etnis Cina dan Indonesia Nusantara sesungguhnya sudah berlangsung
lama, hanya saja para manusia kolonialis Eropa/Belanda sengaja memberi
jarak sehingga timbul istilah ‘cina’ dan ‘pribumi’ yang sebetulnya tidak
pernah ada, dan seharusnya tidak terjadi.
Selamat Tahun Baru Imlek 2561 (jigo lak it?).
Serba-serbi tentang Bahasa Indonesia dan penuturnya. Versi blogspot dari blog http://benwal.blogdetik.com yang sudah hilang.
Tampilkan postingan dengan label bahasa persatuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bahasa persatuan. Tampilkan semua postingan
Apakah Presiden RI melanggar UU No. 24 Tahun 2009?
26 Oktober 2009
Jangan
salah, meski judulnya tentang pelanggaran Undang-undang, tapi tulisan
ini tidak akan membahas tentang politik, karena memang UU No. 24 Tahun
2009 itu adalah UU tentang BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA
LAGU KEBANGSAAN. Bahasa Indonesia menempati Bab 3, terdiri dari 20 pasal
(pasal 25 hingga pasal 45). UU tersebut bisa diunduh di sini
Pelantikan
Presiden Republik Indonesia baru saja berlangsung (20/10/2009), yang
langsung diikuti dengan pelantikan para menterinya selang beberapa hari
kemudian. Dalam rangka membekali para pembantunya tersebut, Presiden SBY
dalam sidang kabinet paripurna pertama periode kedua pemerintahannya
Jumat (23/10/2009) lalu, memberi slogan atau semboyan bagi para
menterinya.
Slogan pertama adalah Change and Continuity (perubahan dan keberlanjutan), kedua adalah De-bottlenecking, Acceleration, and Enhancement (penguraian hambatan, percepatan, dan peningkatan), dan ketiga Unity, Together We Can
(bersatu, bersama kita bisa). Lalu, memangnya ada yang aneh dengan
slogan-slogan tersebut? Sama sekali tidak, hanya saja mengapa Presiden
menyampaikan dan memetapkannya tidak dengan bahasa negerinya sendiri?
Padahal ia tidak sedang berbicara di depan pers asing.
Kita
semua yakin, para menteri dipilih karena mereka memiliki pendidikan
yang baik, sehingga tak mungkin tidak mengerti bahasa Inggris. Tapi
sampai di mana letak kebanggaan seorang Presiden akan bahasanya sendiri?
Siapa lagi yang akan merasa bangga terhadap bahasa nasionalnya kalau
bukan kita?
Pasal 28 UU No. 24 Tahun 2009
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
Jika
mencermati isi dari Pasal 28 tersebut di atas, maka boleh dikatakan
Presiden RI pada hari itu sedang melakukan pelanggaran konstitusi, atau
sedang melakukan tindakan inkonstitusional. Namun, siapa yang mau
peduli? Apalagi melakukan tuntutan hukum!
Bahasa
Indonesia yang telah berjasa besar menyatukan ribuan suku di Nusantara
ini (yang memiliki bahasa daerahnya masing-masing), rupanya tidak
dianggap oleh pemimpin negaranya sendiri. Dia lebih bangga, lebih suka,
lebih pede ternyata jika memakai bahasa asing, meski berbicara dengan
bangsanya sendiri. Sungguh malang nasibmu bahasaku. (b\w)
Naskah SOEMPAH PEMOEDA
.
SOEMPAH PEMOEDA
KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE, TANAH AIR INDONESIA
KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA, MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA
KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENDJOENDJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA
Djakarta, 28 Oktober 1928
sumber: sumpahpemuda.org
tulisan: sumpah pemuda itu apa sih?
Dengan memakai Bahasa Indonesia, berarti kita juga
menghormati para pahlawan bangsa yang telah berkorban memperjuangkan
negara ini.
Langganan:
Postingan (Atom)