Tampilkan postingan dengan label bahasa persatuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bahasa persatuan. Tampilkan semua postingan

Tahun Baru Jigo Lak It (2561)

14 Februari 2010

Menyambut Tahun Baru Imlek, kita kembali diingatkan akan peran etnis Cina dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Bagi warga etnis Betawi, kata-kata penyebutan untuk nilai rupiah dalam bahasa Cina sudah menjadi bagian dari budaya berbahasa mereka. Dahulu ketika masih ada nilai uang Rp5 (lima rupiah), orang Betawi biasa menyebutnya ‘go tun’, lalu ‘cap tun’ untuk Rp10 (sepuluh rupiah), ‘ji go’ untuk Rp 25 atau ‘ji go tun’ (dua puluh lima perak, kata ‘tun’ sama dengan perak/rupiah).

Ternyata, menurut sebuah situs bernama Web Gopek www.webgopek.com (gopek = lima ratus), bahasa penyebut angka tersebut aslinya adalah bahasa Hokien yang telah mengalami proses ‘pembetawian’ atau proses adopsi dengan bahasa Melayu-Betawi, sehingga memungkinkan untuk dilafalkan oleh warga etnis Betawi atau Melayu. Di dalam situs itu pula jelas ditulis urut-urutan penyebutan Cina untuk angka-angka mulai dari ‘tun’ untuk perak, ‘pek’ untuk ratusan, ‘ceng’ untuk ribuan, ‘ban’ untuk puluhan ribu, dan ‘tiao’ untuk jutaan.

Tapi kenapa hanya penyebutan angka-angka saja yang bisa beradaptasi dengan bahasa Melayu Indonesia? Ini sudah pasti karena memang struktur bahasa Cina itu sangat jauh berbeda dengan Melayu sehingga tak mudah dilafalkan, dan ini juga sangat berhubungan dengan posisi etnis Cina ketika itu yang sangat menguasai sektor perdagangan, sehingga istilah-istlah yang sangat berhubungan dengan transaksi daganglah yang lebih cepat diserap.

Cukup mengagetkan ketika mengetahui bahwa ternyata kata ‘gopek’ masuk Kamus Besar Bahasa Indonesia daring yang artinya memang lima ratus. Sementara kata ‘Cina’ di KBBI daring ada yang aneh, selain memang kata Cina berarti nama sebuah negeri dan bangsa, ada satu istilah di situ yaitu ‘cina buta‘ yang artinya: orang yg menikahi perempuan dng dibayar (supaya perempuan itu setelah dicerai dapat kawin lagi dng bekas suaminya yg telah tiga kali menalaknya). Nah lho, kok bisa begitu ya artinya?

Namun pastinya, asimilasi budaya antara etnis Cina dan Indonesia Nusantara sesungguhnya sudah berlangsung lama, hanya saja para manusia kolonialis Eropa/Belanda sengaja memberi jarak sehingga timbul istilah ‘cina’ dan ‘pribumi’ yang sebetulnya tidak pernah ada, dan seharusnya tidak terjadi.

Selamat Tahun Baru Imlek 2561 (jigo lak it?).

Apakah Presiden RI melanggar UU No. 24 Tahun 2009?

26 Oktober 2009

presidenrias

Jangan salah, meski judulnya tentang pelanggaran Undang-undang, tapi tulisan ini tidak akan membahas tentang politik, karena memang UU No. 24 Tahun 2009 itu adalah UU tentang BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN. Bahasa Indonesia menempati Bab 3, terdiri dari 20 pasal (pasal 25 hingga pasal 45). UU tersebut bisa diunduh di sini

Pelantikan Presiden Republik Indonesia baru saja berlangsung (20/10/2009), yang langsung diikuti dengan pelantikan para menterinya selang beberapa hari kemudian. Dalam rangka membekali para pembantunya tersebut, Presiden SBY dalam sidang kabinet paripurna pertama periode kedua pemerintahannya Jumat (23/10/2009) lalu, memberi slogan atau semboyan bagi para menterinya.

Slogan pertama adalah Change and Continuity (perubahan dan keberlanjutan), kedua adalah De-bottlenecking, Acceleration, and Enhancement (penguraian hambatan, percepatan, dan peningkatan), dan ketiga Unity, Together We Can (bersatu, bersama kita bisa). Lalu, memangnya ada yang aneh dengan slogan-slogan tersebut? Sama sekali tidak, hanya saja mengapa Presiden menyampaikan dan memetapkannya tidak dengan bahasa negerinya sendiri? Padahal ia tidak sedang berbicara di depan pers asing.

Kita semua yakin, para menteri dipilih karena mereka memiliki pendidikan yang baik, sehingga tak mungkin tidak mengerti bahasa Inggris. Tapi sampai di mana letak kebanggaan seorang Presiden akan bahasanya sendiri? Siapa lagi yang akan merasa bangga terhadap bahasa nasionalnya kalau bukan kita?

Pasal 28 UU No. 24 Tahun 2009
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.

Jika mencermati isi dari Pasal 28 tersebut di atas, maka boleh dikatakan Presiden RI pada hari itu sedang melakukan pelanggaran konstitusi, atau sedang melakukan tindakan inkonstitusional. Namun, siapa yang mau peduli? Apalagi melakukan tuntutan hukum! :D

Bahasa Indonesia yang telah berjasa besar menyatukan ribuan suku di Nusantara ini (yang memiliki bahasa daerahnya masing-masing), rupanya tidak dianggap oleh pemimpin negaranya sendiri. Dia lebih bangga, lebih suka, lebih pede ternyata jika memakai bahasa asing, meski berbicara dengan bangsanya sendiri. Sungguh malang nasibmu bahasaku. (b\w)

Naskah SOEMPAH PEMOEDA

merput.jpg
.
SOEMPAH PEMOEDA

KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE, TANAH AIR INDONESIA
KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA, MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA
KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENDJOENDJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA

Djakarta, 28 Oktober 1928

Dengan memakai Bahasa Indonesia, berarti kita juga menghormati para pahlawan bangsa yang telah berkorban memperjuangkan negara ini.